Jumat, 20 Maret 2020

Tugas Ekonomi


BUMN dan BUMD

A. BADAN USAHA MILIK NEGARA 
1. PENGERTIAN BUMN
     Pengertian BUMN menurut UU RI No. 18 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. CIRI - CIRI BUMN
  • Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
  • Sumber Pemasukan Negara
  • Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
  • Produknya Diminati Semua Kalangan
  • Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik
  • Saham Bisa Dimiliki Masyarakat 
3. JENIS - JENIS BUMN
Berdasarkan Undang - Undang Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN,
Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua 
bentuk yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
    Contoh :
  • PT Pertamina
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Telekomunikasi Indonesia
2. Perusahaan Umum (Perum)
    Contoh :
  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas
4. PERANAN BUMN
  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan            jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata.      kebijakan perekonomian
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang              produksi sumber daya alam untuk.          .            masyarakat banyak
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan      masyarakat
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi            pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor            usaha yang belum diminati oleh pihak.                swasta
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Pembantu dalam pengembangan usaha            kecil koperasi
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat              terhadap diberbagai lapangan usaha 
5. KELEBIHAN BUMN
  • Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyediakan barang dan jasa kepada publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat
  • Usaha yang dijalankan tKoerdapat dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak
  • Memberikan bantuan kepada usaha lain agar mampu berjalan lebih baik lagi
  • Menghasilkan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional suatu negara
  • Memberikan keuntungan bagi negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba ko diperoleh
  • Selain itu, BUMN juga dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia
6. KEKURANGAN BUMN
  • Badan Usaha Milik Negara terkadang cenderung lambat dalam mengambil keputusan, hal ini dikarena pemilik modal adalah pemerintah
  • Keberlanjutan hidup badan usaha ini tergantung pada niat para penentu kebijakan
  • Sangan rawan akan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN
  • Karena tujuan badan usaha ini untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian
B. BADAN USAHA MILIK DAERAH
1. PENGERTIAN BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah salah satu badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah sebuah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah.
2. CIRI - CIRI BUMD
  • Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Didirikan peraturan daerah (perda)
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD
  • Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  • Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah
  • Pemerintahan daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD
3. JENIS - JENIS BUMD
  • Pada Bidang Transportasi Umum
     (contohnya bus kota)
  • Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
  • Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
  • Pada Bidang Penyediaan Air Bersih 
    (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)
4. PERANAN BUMD
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan 
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan 
  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha
  • Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat 
  • Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat 
5. KELEBIHAN BUMD
  • Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  • Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah
  • Mencegah monopoli pasar oleh para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah
  • Mengisi kas daerah yang memiliki tujuan ialah memajukan serta mengembangkan perekonomian daerah dan negara
6. KEKURANGAN BUMD
  • Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan dengan secara maksimal di lapangan
  • Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang
  • Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih sering mengalami kerugian dalam usahanya


SOS4LOVE Project 2020

Week 1 :  Clean Water and Sanitation     The goal of access to clean water and sanitation is to ensure the availability and mana...